Friday, 10 August 2007 Jakarta - Surya
Konsumen harus waspada terhadap beraneka ragam barang-barang konsumsi. Survei Lembaga Konsumen Jakarta (LKJ) menemukan 14 produk dalam negeri seperti, pasta gigi, sabun mandi cair, dan shampo, mengandung zat kimia pengawet mayat yakni, formalin atau formaldehyde.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) pun didesak bertindak adil, dengan menarik produk lokal itu dari pasaran. Tindakan serupa dilakukan terhadap produk impor asal Tiongkok dua pekan silam. Produk yang ditemukan mengandung formalin, yaitu Pepsodent dan Formula (pasta gigi), Sunsilk, Lifebuoy, dan Clear (shampo), serta Lifebuoy (sabun cair). Mayoritas produk itu merupakan produksi PT Unilever Indonesia Tbk. Kecuali pasta gigi Formula, diproduksi PT Ultra Prima Abadi (Grup Orang Tua).
Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Jakara Zaim Saidi mengatakan, dari data yang diperoleh formalin tergolong toksik atau beracun, karsinogenik atau memicu sel kanker, alergenik yang menimbulkan alergi. Dalam kadar tertentu, formalin bahkan dapat menyebabkan kematian. “Karena sifat-sifatnya yang sangat berbahaya, formalin harus diperlakukan sangat hati-hati, dan pemakaiannya harus diawasi sangat ketat. Formalin, juga dikenal sebagai formol, atau methanal, digolongkan sebagai bahan berbahaya," kata Zaim, Kamis (9/8).
Zaim Saidi, mengutip penelitian Badan Lingkungan Hidup AS (United State Environmental Protection Agency/USEPA) yang mengklasifikasikan formalin sebagai probable human carcinogen, karena bukti-bukti yang cukup berkaitan antara formalin dengan kanker nasofaring pada manusia, sebagaimana dinyatakan International Agency for researh on Cancer, AS. Standar USEPA untuk batas toleransi formalin di udara misalnya, sangatlah ketat yakni hanya 0.016 ppm.
"Karena sifatnya yang sangat berbahaya, negara-negara Uni Eropa bahkan telah menyatakan formalin sebagai bahan terlarang sama sekali untuk segala jenis penggunaan, termasuk pengawetan mayat mulai bulan depan, persisnya pada 22 September 2007," ujarnya.
LKJ, lanjut Zaim, menyambut baik upaya pemerintah (BPOM) menarik produk impor Tiongkok yang mengandung formalin dari pasaran. Namun demikian, LKJ juga meminta agar Pemerintah-BPOM, melakukan hal yang sama untuk produk-produk lain yang mengandung formalin, yang masih beredar di pasaran. “LKJ mengimbau konsumen tidak mengonsumsi produk yang mengandung formalin di atas," tegasnya.
Selain itu, LKJ telah meminta pada BPOM agar menjelaskan kepada masyarakat tentang izin-izin edar resmi yang diberikan kepada perusahaan, atau produk-produk di atas yang jelas mengandung formalin.
Masih Aman
External Communications Manager PT Unilever Tbk Maria Dewantini Dwianto mengakui, beberapa produk Unilever memang menggunakan zat pengawet formalin. Sesuai dengan aturan yang disepakati Uni Eropa, ASEAN maupun BPOM di Indonesia, kosmetik, pasta gigi, sabun dan shampo, memang dibolehkan menggunakan formalin. “Dan selama kandungannya masih di bawah ambang batas yang ditentukan, konsumen masih aman menggunakan," ujar Mia, sapaan Maria Dewantini Dwianto.
Mia menjelaskan, sebagai perusahaan yang menempatkan kesehatan dan keselamatan konsumen sebagai prioritas utama, Unilever selalu memastikan semua produknya aman digunakan, dengan berpegang pada standar yang ditentukan BPOM dan Departemen Kesehatan, serta badan berwewenang lain.
Menurutnya, penggunaan formaldehyde sebagai bahan pengawet dalam produk perawatan tubuh seperti sabun, shampo, dan pasta gigi, diperbolehkan dan tidak berbahaya bagi kesehatan manusia. Syaratnya, kadungan formalin masih berada dalam batas yang diperkenankan. "Penggunaan formaldehyde pada produk perawatan tubuh telah dilakukan industri consumer goods di berbagai negara selama bertahun-tahun. Banyak penelitian yang membuktikan bahwa penggunaan formaldehyde di dalam produk tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan manusia," jelasnya.
Mia melanjutkan, peraturan pemerintah di negara-negara Uni Eropa dan ASEAN (EU Cosmetic Directive dan ASEAN Cosmetic Directive) memperbolehkan penggunaan formalin di dalam pasta gigi sebesar 0,1 persen, dan untuk produk shampo dan sabun masing-masing 0,2 persen. Peraturan ini sejalan dengan ketentuan yang ditetapkan BPOM di Indonesia.
Data Unilever menunjukkan, Pepsodent mengandung formalin sebesar 0,04 persen, atau jauh di bawah batas yang diperbolehkan. Menurut ketentuan BPOM, apabila kandungan formalin di dalam pasta gigi tidak melebihi 0,05 persen, tidak perlu mencantumkan tanda peringatan 'mengandung formaldehyde' pada penandaan. Sedang produk shampo Unilever mengandung formalin 0,04 persen dan produk sabun cair Unilever mengandung formalin 0,1 persen, keduanya berada jauh di bawah batas yang diperbolehkan.
"Semua bahan yang dipergunakan di dalam produk Unilever telah diketahui dan disetujui BPOM. Demikian juga dengan kandungan formaldehyde di dalam produk kebersihan Unilever, yang berada jauh di bawah batas yang ditetapkan BPOM sehingga produk-produk ini aman dipergunakan serta efektif," tegasnya.
Sebabkan Komplikasi
Menurut pakar teknologi pangan, Prof Dr Ir Simon Bambang Widjanarko MApp Sc, kandungan formalin dalam produk kecantikan seperti, sabun dan kosmetik, akan menimbulkan alergi karena kontak dengan kulit. Efek ini akan terlihat langsung untuk kulit yang sensitif. “Yang paling berbahaya, jika senyawa formaldehyde ini masuk ke dalam tubuh, ini akan menyebabkan berbagai komplikasi. Karena formalin merupakan senyawa keras yang membahayakan sistem imun tubuh,” papar guru besar Unibraw itu.
Pada produk pasta gigi, formalin justru akan menimbulkan efek berbeda. Gigi akan mengalami proses korosif dan lama-kelamaan membuat gigi keropos. “Bukan hanya formalin saja yang dicurigai, sekarang beberapa produsen pasta gigi juga mulai menggunakan hidroquinon. Fungsinya, hanya untuk menjaga pasta gigi tetap lumer dan dampak untuk kesehatan baru diketahui setelah 5-10 tahun pemakaian,” jelas Simon.
Pendapat itu diamini pakar biokimia Unibraw, Ir Chanif Mahdi MS, di mana bahaya yang paling besar adalah jika senyawa berbahaya itu masuk dalam tubuh dan berinteraksi dengan sistem enzim. Interaksi ini akan menyebabkan orang akan mudah terserang kanker kulit, kanker darah, bahkan kanker usus. “Tergantung enzim yang diserangnya,” tandas penemu kit tester formalin itu.
Agar konsumen terhindar dari bahaya formalin dan senyawa lain yang membahayakan tubuh, maka pemerintah harus melakukan pengawasan lebih ketat untuk seluruh produk kosmetik dan makanan.
Tetapi, masyarakat juga harus sadar dengan bahaya formalin, sehingga sebelum menggunakan produk apapun usahakan melakukan pengujian sederhana untuk melihat kandungan formalin dalam produk yang dibeli. “Saya punya kit tester untuk mendeteksi adanya formalin dan beberapa senyawa berbahaya seperti, borax dan rodhamin,” akunya.
Ditambahkan, mengonsumsi susu dan yogurt minimal 1,5 liter dalam sepekan juga mampu menentralisir 70-80 persen kadar formalin dalam tubuh. Minuman yogurt memiliki kemampuan menetralisir formalin lebih tinggi dibanding susu. Sebab, yogurt mengandung vitamin antidoksidan dan protein senyawa antidioksidan yang mampu memberikan efek ajufan (mengaktifkan sel imun tubuh). “Yogurt juga mampu mengaktifkan sel-sel tubuh yang rusak,” tandasnya. jbp/amb/yul/st11
Sumber: SuryaPost Online
Saturday, August 18, 2007
BPOM Diminta Tarik dari Pasaran 14 Produk Merek Lokal Berformalin
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
About Me
Archive
-
▼
2007
(149)
-
▼
August
(22)
- Pasar Wadai Ramadhan Banjarmasin 2007
- Arogansi Malaysia, Lagi
- Web 2.0 The Style
- Jangan Bugil di Depan Kamera
- D Cinnamons dan CinTapuccino
- Lagu Yamaha Touching Your Heart
- The Rock, Ahmad Dhani Punya Band
- Petugas PLN Juga manusia
- Blog-Indonesia Down
- Apkomindo Badminton Competition 2007 Banjarmasin
- Baypass Registrasi Online mIRC 6.3
- BPOM Diminta Tarik dari Pasaran 14 Produk Merek Lo...
- Tanggapan Unilever tentang Formaldehid dalam Produ...
- Virus Tukul, Ndeso Ndeso
- Gmail Spam tidak 100%
- Kerjurnas Gudang Garam Motocross 2007
- Cerita Anak Sebelum Tidur
- Negarakuku: SARA atau Ekspresi Musik Sakit Hati
- Baju Baru Neotek: dari Majalah ke Buku
- Bikin Preview Video Membara pake MPC
- Daftar Anggota BSA teranyar
- Ketemunya kotak ajaib yang hilang
-
▼
August
(22)
Label Cloud
... karena BLOG JUGA ADALAH KARYA CIPTA. Biasakan untuk meminta ijin kepada pemilik karya atau paling tidak menyebutkan sumber asal. Hitung-hitung bersilaturahmi dan memperluas pergaulan, bukan?
Semua unsur blog ini, termasuk gambar, foto, tulisan dan lainnya berada di bawah aturan Creative Common License, kecuali disebutkan sebaliknya.
Valid XHTML & CSS - Original Artwork by Raul Silva
No comments:
Post a Comment