Pihak POLRI TIDAK BERHAK Untuk mengambil komputer dari TKP kecuali TERBUKTI TERLIBAT dalam tindakan kriminal (praduga Tak bersalah) Misalnya dipergunakan untuk membuat CD/DVD bajakan itu sendiri, menjual software bajakan, mempubilkasikan secara umum (bersifat komersial) seperti isilagu/ringtone MP3, toko menjual barang ilegal (hard ware curian), credit card fraud, dll.
Proses PEMBUKTIAN KETERLIBATAN seseorang dalam tindakan kriminal yang menggunakan komputer membutuhkan waktu yang lama, termasuk melakukan pengintaian. Jadi, apabila ada POLISI yang berani masuk ke dalam warnet dan menyatakan harus menyita semua komputer yang ada berarti mereka adalah OKNUM yang tidak bertanggungjawab.
Semua ada proses/prosedurnya
Mengenai pemakaian windows original, pernyataan di bawah ini diperoleh langsung dari pihak Microsoft Indonesia dan juga melalui perwakilannya, yaitu Magenta Sebagai tempat pendaftaran MSRA.
Pertama
Akan ada perwakilan dari pihak yang merasa berkepentingan (misalnya Microsoft) yang lebih dikenal dengan sebutan SURVEYOR datang melakukan SURVEY, BUKAN RAZIA/PENYITAAN! !!. Mereka wajib Menunjukkan surat perintah kerja (SPK) yang berisikan detail apa saja yang harus mereka kerjakan. User BERHAK melakukan konfirmasi dengan cara menelphone pihak microsoft Indonesia atau Magenta tentang keberadaan surveyor di lapangan tersebut.
Kedua,
Apabila surveyor mendapatkan penggunaan software bajakan, maka surveyor tersebut BERHAK meminta surat pernyataan dari user yang WAJIB diisi data sesuai dengan keadaan dilapangan oleh user.
Ketiga,
Pihak Microsoft/ MAgenta akan mengirim surat penawaran untuk menyelesaikan tindakan pelanggaran oleh user. Setelah user mengkonfirmasi tindakan yang telah diambil apakah memutuskan untuk menggunakan Windows original atau beralih ke solusi freeware seperti LINUX, pihak Microsoft/Magenta akan mengirimkan kembali seorang surveyor memastikan kebenaran di lapangan.
Keempat,
Apabila user tidak merespon penawaran dan atau setelah surveyor mendatangi kembali masih mendapatkan pelanggaran, maka pihak microsoft/Magenta akan mengirimkan surat peringatan.
Kelima,
Apabila user tidak merespone surat peringatan, maka piak microsoft / magenta akan memeperkarakan secara hukum dan menyerahkannya ke pihak POLRI.
Selanjutnya seperti proses hukum yang berlaku, POLRI akan mengirimkan surat panggilan pertama, kedua,ketiga dan apabila tidak direspon baru akan dilakukan penyitaan dan penyegelan tempat usaha.
Catatan
Diluar proses/prosedur di atas, User BERHAK mempertahankan kepemilikannya atas harta benda yang dibeli secara legal dan sebagai pembeli dapat memposisikan dirinya sebagai KORBAN. Tidak bisa suatu merek meperkarakan merek lain, misalnya microsoft memeperkarakan Biling Explorer bajakan. hal tersebut merupakan etika merek dagang terdaftar (registered trade mark) internasional.
Informasi ini dapat diperoleh melalui webside Microsoft atau apabila kita mencoba mengaktifasi/ update windows bajakan.
Singkat cerita prosedurnya adalah sbb: pihak BSA/Microsoft melakukan survey terlebih dahulu ke TKP, setelah didapati penggunaan soft ilegal, dibuat berita acara yang diketahui oleh pemilik. setelah itu akan dikirim surat pemberitahuan berupa saran apakah akan di ganti dengan yang Lisensi atau beralih ke Open Source. Jika dalam kurun waktu yang ditentukan kemudian survior masih menemukan adanya ilegalisasi, maka akan diteruskan ke pihak berwajib,namun dari sini pihak berwajib baru masih meberikan surat berupa peringatan/panggilan saja sebanyak 3x... Jika dalam kesempatan tersebut masih nakal... ya... apa boleh buat...
So... hati hati kalo ada aparat yang datang secara tiba tiba langsung melakukan razia/sweeping... Kemungkinan itu adalah oknum... jadi.. WASPADALAH... WASPADALAH...
Wednesday, September 19, 2007
Prosedur sweeping windows bajakan?
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
About Me
Archive
-
▼
2007
(149)
-
▼
September
(17)
- Google Ultah ke 9
- Playboy Racing Trucker Hat - Black
- Scope Ingin
- Ayo ngeblog Sblom Sibuk
- Perpanjangan Diskon Tarif Speedy Warnet
- Prosedur sweeping windows bajakan?
- Loving You
- Jadwal Imsakiyah Banjarmasin 2007 1428H
- Flickr
- Pikirin Duitnya Jangan Pusingnya
- Command mIRC
- 4 Romansa Percintaan Modern
- Ipod emang keren
- Jagonya Bintang Satu
- Telkomsel Call Me TCM buat yang pelit pulsa
- Tarif XL 1 Rupayah
- Pengumuman Penerimaan STAN 2007
-
▼
September
(17)
Label Cloud
... karena BLOG JUGA ADALAH KARYA CIPTA. Biasakan untuk meminta ijin kepada pemilik karya atau paling tidak menyebutkan sumber asal. Hitung-hitung bersilaturahmi dan memperluas pergaulan, bukan?
Semua unsur blog ini, termasuk gambar, foto, tulisan dan lainnya berada di bawah aturan Creative Common License, kecuali disebutkan sebaliknya.
Valid XHTML & CSS - Original Artwork by Raul Silva
No comments:
Post a Comment