Wednesday, December 09, 2009

Raja Investasi Habis Dana

Di telinga warga kalimantan, apalagi Banjarmasin mungkin sudah tidak asing lagi bila mendengar nama "Ustadz Lihan". Sang Raja Investasi yang sering muncul di seminar seminar "Mengubah Utang jadi Investasi" mulai tenar sejak membeli "Putri Malu", (Intan terbesar KEDUA setelah Intan Trisaksi sebesar 166,7 karat oleh para pedulang di Cempaka tahun 1965) saat ini dengan berat 200 karat yang ditemukan para pendulang di Desa Antaraku, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan pada awal Januari lalu sebesar Rp 3.000.000.000 (TIGA MILYAR RUPIAH).

Lihan, pedagang intan di Cintai Alus, Martapura, Kabupaten Banjar ini membeli Sang Putri tidak dengan cara tranfer uang melalui bank, melainkan langsung dibayarkan tunai dengan Pembakal (Kepala Desa) Antaraku, Israniansyah bersama tiga warga lainnya yang ikut mendampingi di satu di satu tempat di Martapura. Dengan menggunakan uang pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000. Uang itu ditempatkan pada satu ransel, tas untuk orang naik haji dan tas kresik (tas plastik belanjaan), karena diperkirakan setelah dilakukan penggosokan nilainya akan mencapai Rp 23,4 miliar. Bahkan, ada pembeli dari Jakarta yang sudah menawarkan sebesar Rp 5 miliar. (KATANYA)

Pembelian Intan inilah yang mengangkat Nama sang Ustadz, karena Pengusaha Mantan Suami Angel Lelga Aman Jagau Sendiri tak sanggup membelinya dengan harga segitu...
disinilau mulai tereksposnya bisnis investasi lihan yang KATANYA (LAGI LAGI KATANYA LOH...) punya segudang saham dan bisnis seantero indonesia seperti penyewaan helikopter, percetakan, obligasi, dll... dengan pedomannya “Berbisnis dengan syariah” sudah tak terhitung berapa banyak investor yang menanamkan modalnya... (DENGAR DENGAR UDAH MENCAPAI TRILYUNAN JERR....)

Namun sejak Agustus-November lalu Belum adanya kejelasan pengembalian uang warga yang menginvestasikan dananya ke bisnis Ustadz Lihan, sehingga memancing pihak Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengambil langkah-langkah antisipasi dengan `memburu’ pengusaha tajir asal Desa Dusun Batung Desa Cindai Alus RT 2RW I, Martapura, Kabupaten Banjar untuk diamankan.

Kesimpulan sementara dari kajian Polda Kalsel dan Kejati Kalsel aktivitas Lihan yang mengumpulan dana dari para nasabahnya telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan khususnya Syariah serta tak terdaftar di Bank Indonesia.

Lantas ditanya apa bisnis Lihan itu bisa disebut ilegal, karena menyalahi Undang-Undang Perbankan, Lihan sendiri tak bisa mengontari soal itu. "Sekarang yang bisa menentukan legal atau tidaknya, itu wewenang pihak kepolisian,’’ ujarnya.

Akhirnya, kini pengusaha berlian/intan Kalimantan Selatan itu telah ditangkap Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan terkait macetnya bagi hasil atas investasi yang dijalankannya. Lihan (Ustadz) telah ditahan dan berstatus sebagai tersangka per sabtu 5 Desember 2009. Undang-undang dan pasal yang menjeratnya tidak ada hubungannya dengan kasus penipuan, melainkan dengan alasan menghimpun dana tanpa ijin menteri keuangan, yakni Pasal 1 UU No. 10 Tahun 1998.

Kini Lihan sudah mendekam di Mapolda Kalsel. Obligasi yang pernah diperlihatkannya dulu disinyalir bukan miliknya, Sang Putri Malu pun hingga saat ini Belum laku terjualll...

Lalu bagaimanakah Nasip Para Investor? Akankah Uang mereka akan kembali? Tunggu Investigasi berikutna...

Sumber: Dari berbagai media (Banjarmasinpost, KalimantanPost, Kompas, dll...)

No comments:

Mac-On-Linux Divider Bar