Saturday, August 18, 2007

Tanggapan Unilever tentang Formaldehid dalam Produknya

Berikut adalah pernyataan bagi pers yang disampaikan oleh pihak Unilever dalam menanggapi 'penemuan mengejutkan' tentang adanya formalin dalam produk Unilever. Penemuan yang sebetulnya tidak mengejutkan, karena keberadaan senyawa tersebut dinyatakan dalam komposisi yang tercantum di label.

Produk Pasta Gigi, Sabun dan Shampo Unilever Aman Digunakan
Jakarta, 9 Agustus 2007 : Sehubungan dengan siaran pers yang dilansir oleh Lembaga Konsumen Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2007 mengenai pasta gigi, sabun cair dan shampo yang mengandung formalin, PT Unilever Indonesia Tbk. sebagai produsen Pepsodent, Sunsilk, Lifebuoy dan Clear shampoo memberikan penjelasan yang disampaikan oleh Josef Bataona, Corporate Relations & Human Resources Director PT Unilever Indonesia Tbk., sebagai berikut:
* Sebagai perusahaan yang menempatkan kesehatan dan keselamatan konsumen sebagai prioritas utama, Unilever selalu memastikan bahwa semua produknya aman digunakan, dengan berpegang pada standar yangditentukan oleh BPOM dan Departemen Kesehatan serta badan berwewenanglainnya.
Sebelum diluncurkan ke masyarakat, semua produk Unilever juga telah melalui prosedur pengetesan keamanan yang sangat ketat yang dilakukan oleh Unilever Safety & Environmental Assurance Centre (SEAC) di Inggris. Semua prosedur dan proses pengetesan tersebut mengikuti standar internasional.
* Formaldehyde umum dipergunakan dalam jumlah yang sangat kecil di banyak produk kosmetik /perawatan tubuh di seluruh dunia, termasuk sabun, shampo, pasta gigi, dll. Penggunaan formaldehyde dalam produk kosmetik diperbolehkan oleh pemerintah di berbagai negara termasuk Amerika Serikat, Eropa, Kanada, Afrika Selatan dan juga Indonesia.
Apabila dipergunakan dalam batas yang diperbolehkan, formaldehyde aman bagi kesehatan manusia. Fungsinya adalah sebagai bahan pengawet untukmencegah pertumbuhan kuman di produk-produk tersebut. Kuman dapat merusak produk, terutama di negara beriklim panas, sehingga menjadi tidak aman untuk dipergunakan. Pengawet diperlukan untuk menjaga kondisi produk agar tetap aman dipakai setelah kemasan dibuka.
* Peraturan pemerintah di negara-negara Uni Eropa (EU Cosmetic Directive) dan ASEAN (ASEAN Cosmetic Directive) memperbolehkan penggunaan formaldehyde di dalam pasta gigi sebesar 0.1 % dan untuk produk shampo dan sabun masing-masing sebesar 0.2 %. Peraturan ini sejalan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Indonesia (Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat & Makanan RI No HK.00.05.4.1745 (tahun 2003 -penulis), Lampiran III "Daftar zat pengawet yang diizinkan digunakan dalam Kosmetik dengan persyaratan…" no 38 :Formaldehid dan paraformaldehid).
* Pepsodent mengandung formaldehyde sebesar 0,04 % (0,016 % aktif) , atau jauh di bawah batas yang diperbolehkan. Menurut ketentuan BPOM, apabila kandungan formaldehyde di dalam pasta gigi tidak melebihi 0,05 %, tidak perlu mencantumkan tanda peringatan "mengandung formaldehid" pada penandaan. Sedangkan produk shampo Unilever mengandung formaldehyde sebesar 0,04% (0,04 % aktif) dan produk sabun cair Unilever mengandung formaldehyde 0,1% (0,04% aktif), keduanya berada jauh di bawah batas yang diperbolehkan. (Untuk detail kandungan formaldehyde dalam produk Unilever, lihat lampiran).
* Semua bahan yang dipergunakan di dalam produk Unilever telah diketahui dan disetujui oleh BPOM. Demikian juga halnya dengan dengan kandungan formaldehyde di dalam produk kebersihan Unilever, yang berada jauh di bawah batas yang ditetapkan oleh BPOM sehingga produk-produk ini aman dipergunakan serta efektif.
Untuk informasi lebih lanjut hubungi :
Leila DjafaarGeneral Communications ManagerPT Unilever Indonesia Tbk.Tel : 021 - 5262112 ext 759Fax : 021 - 5262046—

Lampiran: KANDUNGAN FORMALDEHYDE DALAM PRODUK UNILEVER
Keterangan urutan:
JenisProduk
Merek
Jenis
Kandungan Formaldehyde
Batas yang diperbolehkan (BPOM, EU & ASEAN Cosmetic Directive)
I. Pasta Gigi
1. Pepsodent
1). Herbal0,04 % (0,016 % aktif)0,1 %
2). Whitening dengan Perlite0,04 % (0,016 % aktif)0,1 %
3). Pencegah Gigi Berlubang0,04 % (0,016 % aktif)0,1 %
II. Sabun
1. Lifebuoy
1). Sabun Cair, Deep Clean Bodywash ActiFresh0,1 % (0,04 % aktif)0,2 %
III. Shampoo
1. Lifebuoy
1). Anti Dandruff0,04 % (0,04 % aktif)0,2 %
2). Daily Care0,04 % (0,04 % aktif)0,2 %
2. Clear
1). Active Care, Anti Ketombe0,04 % (0,04 % aktif)0,2 %
2). Scalp Oil Control0,04 % (0,04 % aktif)0,2 %
3). Hair Fall Defense0,04 % (0,04 % aktif)0,2 %
3. Sunsilk
1). Strong & Smooth0,04 % (0,04 % aktif)0,2 %
2). Silky Straight0,04 % (0,04 % aktif)0,2 %
3). Clean & Fresh0,04 % (0,04 % aktif)0,2 %
4). Lasting Black Shine0,04 % (0,04 % aktif)0,2 %

Di wawancara televisi kemarin malam (10 Agustus 2007) Lembaga Konsumen Jakarta (LKJ) berkata bahwa di seluruh Eropa pemakaian formalin dilarang. Tepatnya dilarang untuk apa, pak? Tak menunggu wawancara selesai, saya memakai Google dan menemukan ini:
Low level formaldehyde in gelling agents is no problem, says European Food Standards Authority (ESFA). Berita tertanggal 25 Januari 2007.
Dokumen (format pdf) ESFA tentang penggunaan formaldehid sebagai pengawet makanan ternak.
Dokumen WHO (World Health Organization) Regional Office for Europe tentang formalin di sini (format pdf)
Anda asal kutip (siapa yang dikutip?) atau asal tebak saja bahwa Eropa melarang penggunaan formalin untuk apapun?
Ngomong-ngomong 'penemuan mengejutkan', tidakkah anda teringat sesuatu? Maaf , saya harus berkomentar bahwa anda basbang. Tak belajarkah anda dari pengalaman yang baru berlalu tentang lagu kebangsaan negeri ini?
Baiknya bicara dulu dengan ahlinya, selidiki baik-baik sampai tuntas, lengkapi semua referensi, sebelum membuat berita 'heboh' seperti ini. Membuat panik orang awam dan memicu munculnya tudingan gegabah seperti 'pembohongan publik' dari konsumen yang merasa dikecewakan. Padahal mungkin itu 'sekadar' akibat tidak mengerti (tentang formaldehid yang dicantumkan di label) atau simply ignorant alias tidak terlalu peduli untuk membaca label dengan teliti.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan bahwa BPOM tidak merinci negara mana yang dijadikan acuan masih diperbolehkannya formalin dan menyalahkan BPOM atas timbulnya polemik ini. Mengapa YLKI tidak minta LKJ ikut bertanggungjawab? Apakah LKJ punya bukti yang mendukung klaimnya sendiri bahwa formalin dilarang digunakan untuk semua produk? Masing-masing seharusnya memberikan dasar bagi klaim yang diberikan. Lagipula LKJ yang membuat 'penemuan mengejutkan' ini.
Kenapa baru sekarang ribut, saudara-saudara? Atau akan ada tudingan balik menanggapi reaksi terhadap anda sekalian, berjudul pahlawan kesiangan, "Kenapa gak bilang dari dulu?". Yaelaaaaaaahhhh…
Catatan: Saya tidak punya hubungan mutual atau kecenderungan pribadi (personal interest) apapun dengan Unilever. Isi press release adalah apa adanya dan di luar tanggung jawab saya.
Terimakasih mbak Fitri Yuniati, anggota milis Sehat, atas kiriman email klarifikasi dari Unilever.

Sumber : BANANAHOUSE (c) inirumahku.com

No comments:

Mac-On-Linux Divider Bar